Rabu, 03 Juli 2019

Sistem Zonasi Batasi "PRESTASI"


  Pemerintah pusat menetapkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Tidak ada lagi sekolah kawasan, sekolah unggulan, atau sekolah favorit. Hal ini di terapkan pemerintah dengan dalih upaya pemerataan pendidikan di Indonesia.

 Sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru diatur dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pelaksanaan PPDB 2019 juga mengacu pada peraturan terbaru tentang PPDB yakni. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Anggota Pimpinan Ombudsman RI Ahmad Suaedy menyebutnya sebagai sistem yang tepat untuk menghapus perspektif favoritisme sekolah di masyarakat.


Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai sistem zonasi dalam PPDB 2019 diantaranya: 

1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 

2. Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan padaalamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

 3. Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.

 4. Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh pemda dengan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah. Baca juga: Pendaftaran PPDB Online Segera Dibuka Ini Peraturannya

 5. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan. 

6. Calon siswa di luar zonasi dapat diterima melalui beberapa cara yakni:

 a. Melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

 b. Alasan perpindahan domisili orangtua/wali atau alasan terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak 5% (lima persen) dari total keseluruhan siswa yang diterima. 

7. Sistem zonasi menjadi prioritas utama atau terpenting dalam PPDB jenjang SMP dan SMA. Setelah seleksi zonasi baru kemudian dipertimbangkan hasil seleksi ujian tingkat SD atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA. 8. Untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan seleksi tahap kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi. Sedangkan bagi SMK sama sekali tidak terikat mengikuti sistem zonasi.

 Dari aturan tersebut banyak masyarakat yang mengeluhkan akan kebebasan memilih sekolah yang diminati.Salah satu contoh Budi seorang anak Berprestasi yang akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang SMA mengeluhkan sistem zonasi ini. Hal ini mengakibatkan beberapa prestasi yang ia raih selama SMP yang ditujukan guna mempermudah dirinya masuk ke sekolah favorit kini kandas karena adanya sistem zonasi. "saya sudah berusaha semaksimal mungkin dalam belajar dan mendapatkan berbagai prestasi. Namun, sistem zonasi membatasi prestasi ku untuk masuk sekolah impianku" ucap Budi dengan Rasa kecewa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar